You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Padangan
Padangan

Kec. Pupuan, Kab. TABANAN, Provinsi Bali

RAPAT KORDINASI PERBEKEL DENGAN PERANGKAT DESA DENGAN AGENDA TINDAKLANJUT KEPMENDES NO 3 THN 2025

Ir. I wayan warditha 14 Maret 2025 Dibaca 220 Kali
RAPAT KORDINASI PERBEKEL DENGAN PERANGKAT DESA DENGAN AGENDA TINDAKLANJUT  KEPMENDES NO 3 THN 2025

Padangan jumat 14 Maret 2025

Menindaklanjuti Keputusan Menteri Desa No 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa Untuk Ketahanan Pangan dalam Mendukung  Swasembada Pangan dan Surat DPMD Kabupaten Tabanan prihal KETAPANG ( Ketahanan Pangan) maka telah dilakukan rapat kordinasi internal antara Perbekel dengan Perangkat Desa Padangan.

Dalam rapat tersebut di bahas masalah kebijakan, langkah langkah mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan pertanggungjawaban. 

Dalam Perencanaan Penggunaan Dana Desa untuk Ketapang akan dilaksanakan identifikasi sumber daya ekonomi desa dan pelaku usaha ekonomi sektor pangan dengan melaksanakan Musyawarah  Kelompok dan Musyawarah Desa dengan menghadirkan komponen masyarakat seperti Subak, kelompok2 bidang pertanian dan peternakan, Pendamping Desa, Dinas Pertanian, dan tentu saja Kelembagaan Desa. Output yang dihasilkan benar benar mencerminkan kebutuhan dan tentu saja bisa menjadikanDesa Padangan swasembada pangan sesuai tematik yang disepakati.

Dalam perencanaan diharapkan memuat seluruh proses produksi sampai pemasaran dan analisa bisnis nantinya akan dibuat oleh Bumdes Sejahtera Mandiri Padangan yang akan melaksanakan kegiatan ketahanan pangan ini.

Seluruh proses akan dibuatkan jadwal oleh Tim Perencanaan Desa dibawah kendali Sekdes dengan waktu segera namun penetapan APBDES Perubahanv2025 masih menunggu ketentuan dari pemerintah yang lebih tinggi.

 

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 841.330.537,94 Rp 2.148.147.000,00
39.17%
Belanja
Rp 456.857.325,00 Rp 2.340.230.315,50
19.52%
Pembiayaan
Rp 352.743.315,50 Rp 217.083.315,50
162.49%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 7.961.434,00 Rp 5.000.000,00
159.23%
Hasil Aset Desa
Rp 1.855.000,00 Rp 39.000.000,00
4.76%
Dana Desa
Rp 510.654.600,00 Rp 851.091.000,00
60%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 289.014.000,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 272.600.000,00 Rp 654.242.000,00
41.67%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 15.900.000,00 Rp 153.600.000,00
10.35%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 28.650.000,00 Rp 142.200.000,00
20.15%
Hibah Dan Sumbangan Dari Pihak Ketiga
Rp 675.000,00 Rp 8.000.000,00
8.44%
Bunga Bank
Rp 3.034.503,94 Rp 6.000.000,00
50.58%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 347.064.325,00 Rp 1.124.175.759,46
30.87%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 63.288.000,00 Rp 706.283.990,00
8.96%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 4.505.000,00 Rp 204.799.200,00
2.2%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 0,00 Rp 178.971.366,04
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 42.000.000,00 Rp 126.000.000,00
33.33%