Padangan Kamis, 8 Mei 2025 Berdasarkan aturan Kepmendesa PDT No 3 tahun 2025 mengamanatkan minimal 20% Dana Desa dipergunakan
Padangan Kamis, 8 Mei 2025 Berdasarkan aturan Kepmendesa PDT No 3 tahun 2025 mengamanatkan minimal 20% Dana Desa dipergunakan
Padangan, Kamis 8 Mei 2025. Warga Subak Abian Tegal Gintungan da Warga Subak Batur Gambuk Desa Padangan bergotong royong
Padangan Senin 5 Mei 2025. Perbekel Desa Padangan I Wayan Warditha di dampingi oleh Sekretaris Desa Padangan I Kt Suapta,
Padangan 15 April 2025. Untuk menjaga kebersihan Desa Padangan, TP.PKK bersama seluruh Kader Kesehatan, Kawil dan dipimpin
Padangan 9 April 2025. Menindak lanjuti Permendes PDTT NO 2 TH 2024 tentang Petunjuk Oprasional Atas Fokus Penggunaan Dana
Padangan jumat 14 Maret 2025 Menindaklanjuti Keputusan Menteri Desa No 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa
Padangan 7 Maret 2025. Program Desa yang sangat penting adalah memberikan pelatihan kepada anak anak dimana progaam ini
Padangan 7 Maret 2025. Hari piodalan di Padmasana jatuh pada Hari jumat wuku Kulantir tanggal 7 Maret 2025 dilaksanakan
Padangan 26 Pebruari 2025. Badan Permusyawaratan Desa Padangan melaksanakan Musyawarah Desa Khusus terhadap Pertanggung
Padangan24, Pebruari 2025. Pelaksanaan kegiatan Bulan Bahasa Bali di Desa Padangan dilaksanakan pada Hari Minggu 23 Pebruari
Jam pelayanan kantor dan aparatur desa
Jadwal layanan kantor
Perangkat yang melayani masyarakat
Keterbukaan pengelolaan keuangan untuk masyarakat