Padangan 28 Januari 2026.
Salah satu kewajiban pemerintah desa sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas anggaran, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri No 20 tahun 2018, maka Perbekel Padangan Ir I Wayan Warditha bersama sama dengan perangkat desa dan wakil ketua LPM Desa Padangan melaksanakan pemasangan baliho APBDes Tahun 2026, Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2026 dan Realisasi Pelaksanaan APBDes th 2025. Hal ini sejalan dengan Permendes PDT No 16 Tahun 2025 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2026. Tujuan dari pemasangan baliho ini memberikan keterbukaan informasi publik agar masyarakat mengetahui, ikut mengawasi, meningkatkan kepercayaan warga serta mencegah penyelewengan dana.
Dasar Hukum lainnya adalah UU No 14 Tahun 2002 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No 6 tahun 2014 tentang Desa
APBDes tahun 2026 saat ini ada perubahan yang sangat signifikan menyangkut besaran Dana Desa yang diterima yaitu tahun 2025. Dana Desa yang di terima oleh Desa Padangan adalah sebesar Rp. 851.091.000,00 berubah menjadi Rp 299.170.100,00. di tahun 2026. Hal ini tentu saja banyak program kerja pemerintah desa yang terangkum dalam Musdes RKP Desa tidak mendapat anggaran. Berkurangnya Dana Desa yang di terima berlaku untuk seluruh desa di Indonesia karena adanya kebijakan Pemerintah Pusat untuk mengalihkan Dana Desa ke Program Koperasi Desa Merah Putih dimana program ini adalah salah satu program prioritas pemerintah pusat.