You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Padangan
Logo Desa Padangan
Desa Padangan

Kec. Pupuan, Kab. Tabanan, Provinsi Bali

PEMASANGAN BALIHO APBDES 2026, PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA 2026 DAN LAPORAN REALISASI PELAKSANAAN APBDES 2025 DESA PADANGAN

IR I WAYAN WARDITHA 28 Januari 2026 Dibaca 115 Kali
PEMASANGAN BALIHO APBDES 2026, PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA 2026 DAN LAPORAN REALISASI PELAKSANAAN APBDES 2025 DESA PADANGAN

Padangan 28 Januari 2026. 

Salah satu kewajiban pemerintah desa sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas anggaran, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri No 20 tahun 2018, maka Perbekel Padangan Ir I Wayan Warditha bersama sama dengan perangkat desa dan wakil ketua LPM Desa Padangan melaksanakan pemasangan baliho APBDes Tahun 2026, Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2026 dan Realisasi Pelaksanaan APBDes th 2025. Hal ini sejalan dengan Permendes PDT No 16 Tahun 2025 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2026. Tujuan dari pemasangan baliho ini memberikan  keterbukaan informasi publik agar masyarakat mengetahui, ikut mengawasi, meningkatkan kepercayaan warga serta mencegah penyelewengan dana.

Dasar Hukum lainnya adalah UU No 14 Tahun 2002 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No 6 tahun 2014 tentang Desa

APBDes tahun 2026 saat ini ada perubahan yang sangat signifikan menyangkut besaran Dana Desa yang diterima yaitu tahun 2025.  Dana Desa yang di terima  oleh Desa Padangan adalah sebesar Rp. 851.091.000,00 berubah menjadi Rp 299.170.100,00. di tahun 2026. Hal ini tentu saja  banyak program kerja pemerintah desa yang terangkum dalam Musdes RKP Desa tidak mendapat anggaran. Berkurangnya Dana Desa yang di terima berlaku untuk seluruh desa di Indonesia karena adanya kebijakan Pemerintah Pusat untuk mengalihkan Dana Desa ke Program Koperasi Desa Merah Putih dimana program ini adalah salah satu program prioritas pemerintah pusat.

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 841.330.537,94 Rp 2.148.147.000,00
39.17%
Belanja
Rp 456.857.325,00 Rp 2.340.230.315,50
19.52%
Pembiayaan
Rp 352.743.315,50 Rp 217.083.315,50
162.49%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 7.961.434,00 Rp 5.000.000,00
159.23%
Hasil Aset Desa
Rp 1.855.000,00 Rp 39.000.000,00
4.76%
Dana Desa
Rp 510.654.600,00 Rp 851.091.000,00
60%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 289.014.000,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 272.600.000,00 Rp 654.242.000,00
41.67%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 15.900.000,00 Rp 153.600.000,00
10.35%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 28.650.000,00 Rp 142.200.000,00
20.15%
Hibah Dan Sumbangan Dari Pihak Ketiga
Rp 675.000,00 Rp 8.000.000,00
8.44%
Bunga Bank
Rp 3.034.503,94 Rp 6.000.000,00
50.58%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 347.064.325,00 Rp 1.124.175.759,46
30.87%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 63.288.000,00 Rp 706.283.990,00
8.96%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 4.505.000,00 Rp 204.799.200,00
2.2%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 0,00 Rp 178.971.366,04
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 42.000.000,00 Rp 126.000.000,00
33.33%